Siang tadi, selasa 19 Juni 2012, ribuan orang masyarakat Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan melakukan demonstrasi menuntut pengembalian hak atas tanah adat mereka yang dikuasai oleh PT TPL di depan gedung DPRD II Kabupaten Humbahas. Demo ini juga menentang UU 41 tahun 1999 menyangkut kehutanan dan Sk Menteri kehutanan no 41 tahun 2005 serta penuntutan segera mengeluarkan Perda perlindungan terhadap Masyarakat Adat oleh Pemda Humbahas. Masyarakat Kecamatan Pollung Humbang Hasundutan ini mendesak DPRD II Kab. Humbang Hasundutan untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Humbahas guna mengajukan usulan kepada Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera maupun kepada Menteri Kehutanan RI tentang perubahan trayek tata batas hak konsesi PT TPL (Toba Pulb Lestari) dengan tanah adat masyarakat di 13 desa Kecamatan Pollung.
Demo ribuan warga masyarakat adat yang menuntut hak atas tanah adat ini mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Humbahas dibantu dan Satpol PP.
Foto dan berita: Porman Lumban gaol dan Swandy Sihotang
No comments:
Post a Comment